mengenai rokok memang belum pernah ada di zaman nabi saw, oleh sbb itu belum ada hukum yg Qath'iy (pasti) dalam haram atau halalnya,maka ulama ber Istinbath melihat dari faidah dan efeknya, mudharrat dan manfaatnya, maka termuncullah bahwa rokok ini ada manfaatnya, memberikan ketenangan pada syaraf otak dan membantu mudahnya berkonsentrasi, maka sebagian orang menjadikannya sejajar dg kopi, namun adapula pendapat yg menjelaskan bahwa bau rokok itu
disejajarkan dengan bau bau yg busuk dan mengganggu orang sekitar, maka terputuslah bahwa hukumnya makruh.
namun kini setelah kita sadari bahwa rokok ini membawa penyakit dan sangat besar mudharratnya dibanding faidahnya, maka kini rokok lebih dekat kepada haram, sebagaimana firman Allah : "MEREKA BERTANYA (padamu wahai Muhammad), KATAKANLAH BAHWA YG DIHALALKAN ATAS MEREKA ADALAH YG BAIK BAIK" (QS Al Maidah-4).,
maka Allah swt sdh menjelaskan pd kita bahwa yg dihalalkannya adalah yg biak, maka yg buruklah yg diharamkan oleh Allah, maka segala hal yg membawa Mudharrat bagi kita tentunya haram.
namun sebagian ulama di indonesia masih mempertahankan kemakruhan rokok dan tidak haram, dg alasan bahwa mereka yg telah ketergantungan maka akan mengalami goncangan dalam stabilitas akalnya, dan mengganggu aktifitas mereka hingga berhari hari atu banhkan berbulan bulan, maka memaksakan hal itu tentunya akan membawa mudharrat pula atas diri mereka.
namun secara ringkas, sebaiknya kita meninggalkan kebiasaan merokok ini, karena banyak mengganggu orang dg baunya dan merusak diri sendiri.
wallahu a'lam
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai perkumpulan itu, memang asyiknya jika berkumpul itu adalah dg merokok, dan memang rokok ini ikhtilaf ulama mengenai hukumnya, sebagian mengharamkan, sebagian mengatakannya makruh bagi yg sudah ketagihan, dan haram bagi pemula.
sebenarnya para ulama itu keras menentang rokok adalah karena rokok adalah kebiasaan musuh2 islam, kuffar dan komunis yg membantai para ulama di Yaman, kesemuanya ciri khas mereka adalah merokok,
maka rokok dan bau rokok mengingatkan mereka pada kebengisan penjajah dan komunis, maka mereka sangat ,membencinya,
namun kita tak bisa memaksakan hukum pada semua orang, karena sebagian ulama masih menghukuminya makruh,
karerna dimasa kini rokok sudah bukan menjadi ciri penjajah dan komunisme, namun hal ini sudah umum dipakai muslimin, mengenai efek sampingnya yg merusak tubuh maka hal itu relatif dan bisa dinetralisir dg air putih atau lainnya, masih banyak juga hal hal yg merusak kesehatan namun tidak diharamkan dalam syariah, misalnya tak tidur malam dg bukan beribadah,
hal itu makruh hukumnya namun tidak haram dala syariah, padahal jelas jelas menyebabkan paru paru basah, atau memelihara kucing dirumah, yg bulu bulunya bisa menyebabkan penyakit berbahaya dll, namun syariah tak melarangnya,
kesimpulannya masalah rokok ini tidak bisa disamakan dg Khamr, Judi, atau makanan haram lainnya, karena rokok masih ikhtilaf antara haram dan makruhnya,
para musuh musuh islam juga menyelinap dalam hal ini, mereka melarang merokok dimana mana namun mereka menyediakan khamr dan boleh diminum dimana saja,.
Demikian.. Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar