MEMAJANG FOTO ORANG ALIM
DAPAT MENGUSIR SETAN
Berikut adalah penjelasan al-Habib Mundzir bin Fuad al-Musawa perihal hukum memajang foto:
Sabda Rasulullah Saw.: “Sungguh setan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar.”
Limpahan rahmatNya semoga selalu menghiasi hari-hari Anda. Saudaraku yang kumuliakan, mengenai “Foto” berbeda hukumnya dengan lukisan. Hadits yang melarang gambar, yang dimaksud adalah lukisan makhluk yang bernyawa. Foto tidak dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yang dipantulkan. Itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yang bernyawa.
Dijelaskan dalam beberapa hadits shahih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah atau ruangan yang ada lukisan makhluk yang bernyawa padanya. Ini maksudnya bahwa di zaman Nabi Saw. orang-orang kafir melukis Nabi-nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. Maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yang ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa rahmatNya akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.
Namun ada juga pendapat para fuqaha yang mengatakan bila ada lukisan makhluk yang bernyawa, malaikat tak akan masuk ke ruangan itu. Tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi Saw. yang melarang lukisan.
Lukisan yang dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yang dilarang adalah lukisan makhluk yang bernyawa dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan atau hanya kepala misalnya.
Namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yang berpendapat bahwa lukisan yang dilarang adalah lukisan berhala, atau apa-apa yang disembah selain Allah. Misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dan selainnya yang disembah oleh manusia. Selain dari lukisan-lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram. Demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.
Mengenai foto-foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) dalam hal ini tentang kebolehannya, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya. Dan bayangan orang shaleh mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasulullah Saw. yang mengatakan: “Sungguh setan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar.” Menunjukkan bahwa bayangan orang-orang shaleh mempunyai kewibawaan di sisi makhluk Alah Swt. Maka demikian istinbath atas foto-foto orang shaleh, karena foto adalah merekam bayangan.
Berikut adalah penjelasan al-Habib Mundzir bin Fuad al-Musawa perihal hukum memajang foto:
Sabda Rasulullah Saw.: “Sungguh setan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar.”
Limpahan rahmatNya semoga selalu menghiasi hari-hari Anda. Saudaraku yang kumuliakan, mengenai “Foto” berbeda hukumnya dengan lukisan. Hadits yang melarang gambar, yang dimaksud adalah lukisan makhluk yang bernyawa. Foto tidak dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yang dipantulkan. Itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yang bernyawa.
Dijelaskan dalam beberapa hadits shahih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah atau ruangan yang ada lukisan makhluk yang bernyawa padanya. Ini maksudnya bahwa di zaman Nabi Saw. orang-orang kafir melukis Nabi-nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. Maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yang ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa rahmatNya akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.
Namun ada juga pendapat para fuqaha yang mengatakan bila ada lukisan makhluk yang bernyawa, malaikat tak akan masuk ke ruangan itu. Tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi Saw. yang melarang lukisan.
Lukisan yang dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yang dilarang adalah lukisan makhluk yang bernyawa dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan atau hanya kepala misalnya.
Namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yang berpendapat bahwa lukisan yang dilarang adalah lukisan berhala, atau apa-apa yang disembah selain Allah. Misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dan selainnya yang disembah oleh manusia. Selain dari lukisan-lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram. Demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.
Mengenai foto-foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) dalam hal ini tentang kebolehannya, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya. Dan bayangan orang shaleh mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasulullah Saw. yang mengatakan: “Sungguh setan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar.” Menunjukkan bahwa bayangan orang-orang shaleh mempunyai kewibawaan di sisi makhluk Alah Swt. Maka demikian istinbath atas foto-foto orang shaleh, karena foto adalah merekam bayangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar